Rencana Kerja

Logo Kab Muara enim PEMERINTAH KABUPATEN MUARA ENIM

KECAMATAN LUBAI

DESA TANJUNG KEMALA

Jl. Raya Beringin – Ogan Ilir Desa Tanjung Kemala Kode Pos 31173

 

 

PERATURAN DESA TANJUNG KEMALA

KECAMATAN LUBAI

KABUPATEN MUARA ENIM

 

NOMOR : 05 TAHUN 2022

 

TENTANG

 

RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH

DESA (RPJMDes) TAHUN 2022 – 2027

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

KEPALA DESA TANJUNG KEMALA

 

Menimbang : a. Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 125 Tahun 2010 tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Muara Enim Tahun 2010 (Lembaran Daerah Kabupaten Muara Enim Tahun 2010 Nomor 1).

 

  1. Bahwa untuk melaksanakan pembangunan dalam skala Desa tersebut, pelaksanaannya harus sesuai dengan daftar skala prioritas pembangunan Desa baik bidang fisik, ekonomi dan sosial budaya, maka perlu dibuat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes).

 

  1. Bahwa RPJMDes tersebut merupakan rencana strategis Pembangunan Tahun 2014 – 2020 yang menggambarkan Visi, Misi, Tujuan, Sasaran, Porgram dan Kegiatan Desa yang wajib ditetapkan dengan Peraturan Desa.

 

  1. Bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Desa Tanjung Kemala tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Tahun 2014 – 2020

 

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tahun II dan Kotamadya di Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, tambahan lembaran Negara Nomor 1821).

  1. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang susunan Perencanaan Pembagunan Nasional

 

  1. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan-Pemerintahan Daerah.

 

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587).

 

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 15 Tahun 2008 tentang pembentukan Organisasi dan Kotamadya Insfektorat, Satuan Polisi Pamong Praja dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Muara Enim (Lembaran Daerah Kabupaten Muara Enim Tahun 2008 Nomor 25).

 

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 125 Tahun 2010 tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Muara Enim Tahun 2010 (Lembaran Daerah Kabupaten Muara Enim Tahun 2010 Nomor 1).

 

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 14 Tahun 2000 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

 

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952).

 

  1. Peraturan Pemerinta Nomor 104 Tahun 2000 tentang Dana perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 201, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3988)

10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578).

 

11. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4857).

 

Dengan Persetujuan Bersama

 

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA TANJUNG KEMALA

dan

KEPALA DESA TANJUNG KEMALA

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : PERATURAN DESA TANJUNG KEMALA TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA (RPJMDes) TAHUN 2021 – 2027

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud :

  1. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
  2. Daerah adalah Kabupaten Muara Enim.
  3. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
  4. Bupati adalah Bupati Muara Enim.
  5. Kecamatan adalah Wilayah Kerja Camat sebagai Perangkat Daerah.
  6. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihorrmati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  7. Pemerintahan Desa adalah kegiatan Pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa meliputi Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan.
  8. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa.
  9. Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disebut BPD adalah Lembaga yang berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi Masyarakat.
  10. Peraturan Desa adalah Peraturan Perundang - undangan yang dibuat oleh Badan Permusyawaratan Desa bersama dengan Kepala Desa.
  11. Keputusan Kepala Desa adalah Keputusan yang ditetapkan oleh Kepala Desa baik yang bersifat pengaturan maupun penetapan.
  12. Keputusan BPD adalah semua Keputusan BPD yang ditetapkan oleh BPD.
  13. RPJMDes adalah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 5 (Lima) Tahun.
  14. Rencana Kerja Pembangunan Desa yang selanjutnya disebut RKP Desa merupakan penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) Tahun.

15. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disebut APB Desa adalah Rencana Keuangan Tahunan Pemerintahan Desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD, yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.

  1. Alokasi Dana Desa yang selanjutnya disingkat ADD adalah Dana yang dialokasikan oleh Pemerintah Kabupaten/ Kota untuk Desa, yang bersumber dari bagian Dana perimbangan keuangan pusat dan Daerah yang diterima oleh Kabupaten/ Kota.
  2. Visi adalah Gambaran tentang Kondisi Ideal Desa yang diinginkan.
  3. Misi adalah pernyataan tentang sesuatu yang harus dilaksanakan sehingga Visi dapat terwujud secara efektif dan efisien.